Kutacane. RU – Kasus pembunuhan Sahila Khairunisa (10), bocah perempuan yang ditemukan meninggal di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Tersangka berinisial MDS (37), warga Desa Pintu Khimbe, diserahkan Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam tahap II pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 15.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik,” kata Zery kepada rahasiaumum.com, Sabtu (05/09/2026).
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada jaksa, yakni pakaian, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, dan batu berukuran sekitar 30 sentimeter.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sahila ditemukan meninggal dunia di Desa Pintu Khimbe pada 8 Mei 2026.
Kasus itu kemudian ditangani Satreskrim Polres Aceh Tenggara.
MDS ditangkap polisi pada Sabtu, 16 Mei 2026, atau delapan hari setelah korban ditemukan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan di Polres Aceh Tenggara.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.(AFW11)













