Kutacane. RU – Sebanyak 23 dari 254 bakal calon kepala desa atau pengulu di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, dinyatakan tidak lolos seleksi uji kompetensi dan tes kemampuan membaca Al-Qur’an.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, mengatakan, ketidaklulusan tersebut merupakan hasil gabungan penilaian kedua tahapan seleksi.
“Dari 254 peserta, baik Muslim maupun non-Muslim, ada 23 orang yang tidak lolos. Itu gabungan dari uji kompetensi dan tes membaca Al-Qur’an,” kata Zahrul kepada rahasiaumum.com, Rabu (14/10/2026).
Ujian berlangsung di Gedung Universitas Gunung Leuser (UGL), Aceh Tenggara, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Seleksi tersebut merupakan bagian dari tahapan pencalonan kepala desa serentak di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari total 254 peserta, sebanyak 231 bakal calon dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Tes kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi salah satu persyaratan bagi bakal calon pengulu yang beragama Islam.
Sementara itu, uji kompetensi merupakan bagian dari proses seleksi pencalonan kepala desa.(AFW11)













