Meulaboh. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak PBB-P2 serta Pajak BPHTB baik pokok maupun dendanya. Diskon ini berlangsung selama 90 hari sejak 10 Agustus 2026 hingga 9 November 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 680 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Kepala BPKD Aceh Barat, Edi Juanda, mengatakan hal ini sejalan dengan kebijakan insentif fiskal daerah, untuk memberikan keringanan beban finansial masyarakat Aceh Barat sekaligus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 RI dan HUT ke-438 Kota Meulaboh.
Pengurangan sebesar 50 persen dari tagihan pokok serta pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PBB-P2 sebesar 50 persen ini berlaku bagi Wajib Pajak Pribadi.
Kemudian, potongan 50 persen juga diberikan untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus berlaku untuk perolehan hak akibat Waris, Hibah, dan Hibah Wasiat. Keringanan ini diberikan guna mempermudah proses legalitas aset keluarga.
“Kebijakan ini sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah untuk perbaikan data objek pajak, yang menjadi masalah mendasar selama ini,” sebutnya.(TH05)













