Lhoksukon. RU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara mencatat sebanyak 75 dari 86 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), saat ini baru mengusulkan izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes setempat.
Pengusulan ini dilakukan karena tanpa izin SLHS, maka SPPG akan terkendala mengoperasionalkan dapur MBG.
Sejumlah persyaratan, baik administrasi atau aturan dari Kementerian Kesehatan, juga tidak dapat dipenuhi tanpa SLHS.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara diberhentikan sementara waktu oleh Badan Gizi Nasional (BGN), lantaran keempat dapur itu belum mengantongi sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) walaupun sudah beroperasi beberapa bulan lalu.
Koordinator Keeling Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, Hendra Sefrizal, mengatakan bahwa sanksi pelanggaran itu menjadi kewenangan dari Badan Gizi Nasional.
“Sedangkan Dinkes Aceh Utara berkoordinasi supaya proses di SPPG sampai dengan pendistribusian berlangsung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,”ujar Hendra, Rabu (16/09/2026).
“SLHS itu dikeluarkan setelah semua persyaratan dipenuhi oleh SPPG. Kalau untuk jumlah dapur belum memiliki SLHS datanya tidak ada di Dinkes, mungkin bisa koordinasi langsung dengan Koordinator SPPG Aceh Utara,” kata Rabu (16/09/2026).(TH05)













