Meulaboh. RU – Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), khususnya kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat.
Penetapan status tersangka ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada waktu berbeda. Tersangka berinisial TJ diperiksa pada Jumat, 11 September 2026, dan tersangka berinisial SW pada Senin, 14 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka terkait pengelolaan Program BOKB pada kegiatan Operasional DASHAT yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023.
“Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp658.179.750. Penyidik masih mendalami rangkaian pengelolaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata AKP Deno, Selasa, (15/09/2026).
Tersangka TJ diketahui merupakan pensiunan PNS yang pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Kabupaten Aceh Barat. Sementara tersangka SW merupakan ASN pada DP3AKB Kabupaten Aceh Barat pada tahun anggaran yang sama.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(TH05)













