Banda Aceh. RU – Polresta Banda Aceh menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan LP (23), mantan karyawan Bugar Refleksi, terhadap pemilik usaha berinisial S.
Laporan dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH itu telah diterima SPKT Polresta Banda Aceh dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan memeriksa saksi dan korban.
“Dalam perkara ini, tentunya Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” terang Dizha sepeti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (04/09/2026).
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” sebutnya.
Dalam laporannya, LP mengaku mengalami dugaan tindakan seksual yang tidak diinginkan saat masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi.
Ia menyebut peristiwa tersebut diduga berulang selama sekitar enam tahun dan dilakukan ketika dirinya berada dalam posisi tertekan karena S merupakan atasan sekaligus pemilik usaha.
LP juga menyebut adanya dugaan korban lain serta persoalan hubungan kerja berupa penahanan ijazah asli dan denda Rp 2 juta bagi karyawan yang berhenti sebelum kontrak berakhir.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta dan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.(R10)













