Dua Warga Aceh Tamiang Dipenjara di Madagaskar, Pemkab Tempuh Jalur Interpol

Zuraidah Pohan bersama keluarga lainnya menemui Bupati Aceh Tamiang untuk melaporkan dan memohon bantuan pemulangan putrinya, Melisa (korban TPPO) yang ditahan pihak penegak hukum Negara Madagaskar, Afrika. Kamis 20 Agustus 2026 [Dok. rahasiaumum.com/S04]

Kualasimpang. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bergerak cepat menangani dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua warganya di Madagaskar, Afrika.

Keduanya, Muhammad Renza (26) dan Melisa Habib (23), kini dilaporkan sedang menjalani proses hukum dan ditahan kepolisian setempat.

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengambil langkah koordinasi lintas lembaga setelah menerima keluarga kedua korban di ruang kerjanya pada Kamis, 20 Agustus 2026 sore.

“Kami tidak tinggal diam, Pemerintah daerah siap berupaya maksimal mengurus kepulangan seluruh warga kami yang menjadi korban,” sebutnya.

Armia kemudian berkomunikasi dengan mantan Kepala Divisi NCB-Interpol Indonesia di Mabes Polri untuk memproses dokumen kepolisian.

Ia juga menghubungi Atase Kepolisian RI di Singapura, Kombes Pol. Roni Sidabutar.

Koordinasi tersebut ditempuh karena Indonesia belum memiliki Atase Kepolisian di Madagaskar.

Berdasarkan hasil komunikasi itu, persyaratan administratif penanganan perkara, termasuk penerbitan laporan kepolisian resmi (LP), sedang disiapkan.

Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Interpol untuk segera melakukan koordinasi resmi dengan Kepolisian Madagaskar dan KBRI.

Pemkab Aceh Tamiang juga menyatakan akan memantau kondisi kesehatan serta proses hukum kedua korban hingga mereka dapat dipulangkan ke Indonesia.

Ibu Melisa, Zuraidah Pohan, berharap pemerintah segera membantu kepulangan putrinya.

Ia mengatakan keluarga akan membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang, sesuai arahan Bupati Armia.

“Kami pagi ini akan ke Polres Aceh Tamiang membuat laporan terkait anak kami,” ungkap Zuraidah kepada rahasiaumum.com melalui ponselnya, Jumat (21/08/2026) pagi.

Menurut Zuraidah, pembuatan laporan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dan petunjuk Bupati Aceh Tamiang.

“Selama ini kami hanya bisa meratap dan menangis saja ketika buah hati kami menjadi korban perdagangan manusia yang sekarang keberadaannya sangat jauh. Nggak pernah kebayang sama kami kalau Meme (panggilan Melisa) harus menerima nasib seburuk ini. Meme sekarang dipenjara di Madagaskar Afrika,” papar Zuraidah dengan disertai isak.(S04)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...