Calang. RU – Aparat gabungan Polisi dan TNI menangkap tiga terduga penambang emas ilegal di kawasan Krueng Sikuleh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya, dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada Rabu 12 Agustus 2026.
“Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial R (27), S (50), dan M (45),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, dikutip Jumat (14/08/2026).
Iptu Julian mengatakan, tim gabungan mulai bergerak pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, memasuki kawasan hutan di Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, dan berjalan kaki mengikuti jalur yang diduga digunakan alat berat.
Setelah menempuh perjalanan cukup jauh, tim tiba di kawasan Krueng Sikuleh (Batee Gajah) dan menemukan satu unit ekskavator yang terparkir di pinggir sungai menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan.
“Petugas juga menemukan sebuah kamp yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja,” ujarnya.
Setelah itu, petugas menangkap tiga terduga pelaku bersama ekskavator, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.(TH05)













