Banda Aceh. RU – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di BabyPreneur Daycare Banda Aceh pada Rabu, 5 Agustus 2026, mengungkap sejumlah fakta, antara lain bahwa tempat usaha penitipan anak tersebut ternyata dijalankan tanpa ada izin operasional.
Bahkan, para pengasuh yang bekerja di Daycare tersebut juga tidak memiliki sertifikasi maupun pelatihan khusus sebagai pengasuh anak.
Fakta tersebut diungkap pemilik usaha tersebut yang juga Ketua Yayasan Kreasi Bangsa, Husaini Jamil, saat memberi kesaksian dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Said Hasan.
Di hadapan majelis hakim, Husaini menjelaskan Yayasan Kreasi Bangsa berdiri pada 2020 melalui akta notaris sebelum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh untuk mendirikan taman kanak-kanak.
Namun, berbeda dengan TK yang telah memiliki izin, BabyPreneur Daycare disebut belum mengantongi izin operasional sejak mulai beroperasi pada 2022.
“Untuk yayasan sudah ada izin, untuk TK juga ada izin. Kalau untuk BabyPreneur baru kami usulkan, tetapi izinnya belum keluar,” ujar Husaini di persidangan.
Menurutnya, layanan penitipan anak itu awalnya dibuka untuk memenuhi permintaan para wali murid yang menginginkan fasilitas daycare di lingkungan yayasan.
“Awalnya hanya satu kamar karena ada permintaan orang tua. Setelah itu kami membuka lowongan pengasuh dan melakukan seleksi,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Husaini menerangkan proses perekrutan pengasuh dilakukan melalui wawancara dengan mengutamakan pengalaman kerja dan domisili di Banda Aceh.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah tiga terdakwa dalam perkara tersebut memiliki pengalaman maupun sertifikasi sebagai pengasuh anak.
“Setahu saya mereka belum memiliki sertifikasi, dan kami juga belum pernah mengirim mereka mengikuti pelatihan,” katanya.
Terkait dugaan penganiayaan terhadap anak oleh salah satu pengasuh, Husaini mengaku baru mengetahui peristiwa itu pada 27 April 2026 setelah menerima laporan dari manajer daycare.
Usai menerima informasi tersebut, pihak yayasan langsung meminta kepala sekolah datang ke lokasi, mengumpulkan para orang tua murid, serta memberhentikan pengasuh yang diduga terlibat.
Seperti diketahui, dugaan penganiayaan anak oleh pengasuh di Daycare tersebut sempat heboh setelah beredarnya rekaman CCTV yang diduga disebarkan oleh salah satu orang tua anak, sehingga kasus tersebut menjadi sorotan publik.
Sejak peristiwa itu, usaha penitipan anak tersebut sudah ditutup, seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.(TH05)













