Rekonstruksi Kasus Daycare Lamgugob, Penyidik Dalami 62 Adegan Dugaan Kekerasan

Proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh. Jumat 19 Juni 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, memasuki tahap rekonstruksi.

Kegiatan yang digelar Jumat (19/06/2026) itu memperagakan puluhan adegan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga dialami korban.

Rekonstruksi dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan didampingi penasihat hukum tersangka.

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Kegiatan itu menghadirkan tersangka, penyidik, serta jaksa guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama penyidikan.

Aparat kepolisian juga melakukan pengamanan ketat agar seluruh rangkaian berjalan tertib dan lancar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kasatreskrim.

Menurut Kompol Dizha, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan penganiayaan di daycare Lamgugob sebelumnya menyita perhatian publik dan memunculkan keprihatinan luas.

Kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan guna memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24). RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi serta menjewer telinga korban, sedangkan DS sebelumnya memperagakan 57 adegan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap batita tersebut.(R015)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...