Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memberikan sanksi kerja sosial terhadap terpidana berinisial K dalam kasus penipuan penjualan rumah yang merugikan korban hingga Rp150 juta,.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.B/2026/PN Bna yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana K dijatuhi hukuman atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Terpidana menjalani pidana kerja sosial selama 150 jam yang dilaksanakan sejak Selasa, 28 Juli 2026, di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dengan ketentuan 5 jam per hari dalam jangka waktu 10 hari per bulan, di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh,
“Hukuman pidana kerja sosial ini merujuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujar Kadafi, Rabu (29/07/2026).
Sementara proses penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mensyaratkan adanya kesepakatan damai dengan korban lebih dahulu.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2019 terpidana K menawarkan satu unit rumah yang akan dibangun di Gampong Pango Raya kepada korban berinisial MYA seharga Rp320 juta, dengan janji pembangunan rampung dalam empat bulan setelah uang muka dibayarkan.
“Korban menyerahkan uang panjar sebesar Rp150 juta kepada terpidana pada 17 September 2019, dibuktikan dengan kuitansi dan perjanjian jual beli. Namun sebagian besar uang tersebut justru digunakan terpidana untuk membangun rumah milik pihak lain tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.
Kemudian, korban melalui anaknya berulang kali menagih pembangunan rumah tersebut, namun terpidana hanya memberi janji tanpa realisasi selama bertahun-tahun.
Puncaknya, pada 22 September 2025 terpidana mengakui bahwa tanah yang dijanjikan kepada korban telah dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan korban, sehingga korban MYA mengalami kerugian Rp150 juta.
“Perbuatan terpidana didakwakan secara alternatif, yakni penipuan sesuai Pasal 492 KUHP atau penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP,” katanya.
Proses perdamaian melalui restorative justice ditempuh pada 17 Juni 2026, setelah dakwaan dibacakan. Terpidana K kemudian mengembalikan kerugian korban secara penuh sebesar Rp150 juta pada 9 Juni 2026.(TH05)













