Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memberi hukuman pidana kerja sosial selama 100 jam terhadap seorang ayah yang menelantarkan anak.
Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan terhukum berinisial WA, berusia 39 tahun, dihukum pidana kerja sosial di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“WA dipidana kerja sosial selama 100 jam. Pidana kerja sosial berupa membersihkan masjid. Pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan yang pertama dilakukan berdasarkan undang-undang KUHP baru,” katanya dikutip Rabu (08/07/2026).
Bobbi Sandri mengatakan mekanisme pidana kerja sosial dilaksanakan terpidana dengan bekerja membersihkan masjiddengan waktu lima jam dalam sehari, dan dilaksanakan maksimal 10 hari dalam sebulan.
Bobbi mengatakan, pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari mekanisme keadilan restoratif, dimana penghukuman tidak hanya pada pemenjaraan, tetapi juga dalam bentuk lainnya.
“Kami berharap pelaksanaan hukuman ini memberi efek jera bagi terhukum serta masyarakat. Pidana kerja sosial ini juga bagian dari introspeksi diri bagi terhukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya,”ujar Bobbi.(TH05)













