MPD Dukung Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

Aturan Medsos
Ilustrasi - Pemerintah akan membatasi penggunaan media sosial oleh anak umur di bawah 16 tahun. (Foto: Tempo.co)

Sukamakmue. RU – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial (medsos).

“Kami mengapresiasi dan mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial, karena saat ini kondisi sangat meresahkan,” kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya Ardiansyah dikutip Selasa (10/03/2026).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat lalu menerbitkan  Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Ardiansyah mengatakan, usia di bawah 16 tahun adalah masa anak-anak untuk bisa berkonsentrasi pada proses pembelajaran, baik secara akademik dan kemampuan sosial. 

Ia mengatakan, penggunaan media sosial yang tidak di batasi pada usia pembentukan karakter, akan melahirkan ancaman generasi yang tidak memiliki pengetahuan  secara akademik dan gagap dalam hubungan sosial. 

Apalagi ancaman digital semakin masif dan nyata terutama paparan pornografi, perundungan dan kecenderungan kecanduan menggunakan media sosial dengan beragam aplikasi serta game online. 

Ardiansyah menyebutkan, usia di bawah 16 tahun adalah usia pembentukan karakter, nah jika pada tahapan ini bermasalah karena di pengaruhi oleh media sosial dengan berbagai aplikasi, maka akan menurunkan kemampuan akademik serta kemampuan hubungan sosial bagi anak. 

“Ini sangat berbahaya sebab anak akan gagap dan secara sosial dan tidak memilik pengetahuan secara akademik,” katanya menambahkan.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...