Langsa. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LG dan ZL.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadi Hidayawan, menjelaskan kedua WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
“Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujarnya Rabu (22/07/2026).
Ia menyebutkan, kedua WNA itu dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(TH05)













