Imigrasi Langsa Deportasi Satu WNA China

China di Langsa
Seorang warga negara asing asal China saat akan dideportasi oleh petugas Imigrasi Langsa. [Foto: Imigrasi/Rahasiaumum.com]

Langsa. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial ZL pada Kamis, 16 Juli 2026, karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, menyebutkan, ZL dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

‎”Deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Indra, Jumat (17/07/2026).(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...