Pelaku Penggelapan BBM Subsidi di Nagan Dijerat dengan UU Cipta Kerja

Terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi. [Foto: Polres/Rahasiaumum.com]

Sukamakmue. RU – Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial M sebagai terduga pelaku penggelapan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar.

Dalam perkara ini, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal mengatakan bahwa penahanan terhadap M dilakukan pada Rabu 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM bio solar bersubsidi tersebut diduga dijual atau diniagakan kepada M oleh dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara yang sama,” kata Rizal dikutip Sabtu (04/07/2026).(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...