Blangpidie. RU – Keterlambatan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini sudah berlangsung tujuh bulan.
Belum dibayarkannya gaji para guru hingga pertengahan tahun 2026 ini pun memunculkan pertanyaan mengenai implementasi kebijakan pemerintah pusat yang telah memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 untuk membantu pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu.
Padahal, relaksasi tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 sebagai solusi sementara bagi pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
“Apabila hingga pertengahan tahun 2026 masih terdapat guru yang belum menerima gaji selama tujuh bulan, tentu publik berharap adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengenai kendala yang dihadapi,” kata Masady Manggeng, politisi PDIP di Abdya, dikutip Sabtu (04/07/2026).
Ia menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka apakah relaksasi Dana BOSP belum dimanfaatkan atau terdapat hambatan administrasi, penganggaran, maupun mekanisme pencairan yang menyebabkan pembayaran gaji belum dapat direalisasikan.
Masady juga mengingatkan bahwa relaksasi penggunaan Dana BOSP hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026, dan Pemerintah pusat telah menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan bukan skema pembiayaan permanen.
Karena itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Abdya harus mulai mempersiapkan skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan agar mulai Tahun Anggaran 2027 pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu tidak lagi bergantung pada kebijakan relaksasi pemerintah pusat.
Ia mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan seluruh hambatan administrasi yang mengakibatkan tertundanya pembayaran gaji, mengevaluasi pemanfaatan relaksasi Dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengalokasikan anggaran dalam APBK Tahun 2027 untuk menjamin kepastian pembayaran gaji para guru.
“Momentum ini harus menjadi evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar kebijakan mengenai Guru PPPK Paruh Waktu tidak berhenti pada solusi jangka pendek, tetapi mampu menghadirkan sistem pembiayaan yang berkelanjutan, memberikan kepastian bagi tenaga pendidik, serta menjaga mutu pendidikan di masa mendatang,” kata Masady.(TH05)













