Aceh Selatan. RU – Sebanyak delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani uqubat cambuk yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kamis (02/07/2026).
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, menyebutkan dari 13 terpidana yang dijadwalkan, hanya delapan orang yang hadir, sementara lima lainnya berhalangan dengan rincian dua dirawat di RSUDZA Banda Aceh dan tiga tanpa keterangan.
Sebelum dan sesudah eksekusi, seluruh terpidana diperiksa tim medis Puskesmas Tapaktuan guna memastikan kondisi kesehatan mereka tetap layak mengikuti proses hukuman.
“Pelaksanaan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Kami tetap mengedepankan kepastian hukum, penghormatan HAM, serta memperhatikan kondisi kesehatan terpidana,” ujar Roland.
Jumlah cambukan yang dijalani para terpidana bervariasi, mulai dari tujuh hingga 74 kali sesuai putusan pengadilan masing-masing perkara.
Eksekusi turut disaksikan Plh Kajari Aceh Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, aparat penegak hukum, serta sejumlah pejabat terkait.
Kejari Aceh Selatan menegaskan pelaksanaan putusan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.(*)













