Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempercepat proses sertifikasi aset daerah guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemkab Aceh Besar dan penandatanganan kerja sama sertifikasi barang milik daerah dengan Kantor Pertanahan Aceh Besar di Hotel The Pade, Darul Imarah, Selasa (09/06/2026).
Menurut Bahrul, masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Setiap aset yang belum tersertifikasi merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menjadi persoalan baru. Karena itu, saya meminta agar seluruh aset milik Pemkab Aceh Besar segera didata dan disertifikasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya aset tanah yang sebelumnya telah diwakafkan untuk pemerintah daerah, namun kemudian muncul klaim dari pihak keluarga pewakaf.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya legalitas yang jelas atas setiap aset pemerintah.
“Persoalan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Sertifikasi aset ini sangat penting untuk melindungi aset daerah dari sengketa maupun klaim pihak lain,” katanya.
Karena itu, Bahrul meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Pertanahan Aceh Besar mempercepat pendataan serta sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki legalitas lengkap.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang bertujuan memperkuat pengelolaan aset sekaligus mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
“Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.
Pada 2026, Pemkab Aceh Besar menargetkan sertifikasi terhadap 73 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten tersebut.
“Kita menargetkan dalam tahun ini dapat mensertifikasi 73 aset pemda yang tersebar di berbagai wilayah,” kata Carbaini.
Melalui program itu, pemerintah daerah berharap seluruh aset memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.(*)














