Aceh Besar Targetkan Sertifikasi 73 Bidang Tanah Milik Pemda

Suasana penandatanganan Berita Acara PKS antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan Aceh Besar terkait Sertifikasi Barang Milik Daerah Tahun 2026, di Hotel The Pade, Darul Imarah. Selasa 9 Juni 2026 [Dok. MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempercepat proses sertifikasi aset daerah guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemkab Aceh Besar dan penandatanganan kerja sama sertifikasi barang milik daerah dengan Kantor Pertanahan Aceh Besar di Hotel The Pade, Darul Imarah, Selasa (09/06/2026).

Menurut Bahrul, masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Setiap aset yang belum tersertifikasi merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menjadi persoalan baru. Karena itu, saya meminta agar seluruh aset milik Pemkab Aceh Besar segera didata dan disertifikasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan adanya aset tanah yang sebelumnya telah diwakafkan untuk pemerintah daerah, namun kemudian muncul klaim dari pihak keluarga pewakaf.

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya legalitas yang jelas atas setiap aset pemerintah.

“Persoalan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Sertifikasi aset ini sangat penting untuk melindungi aset daerah dari sengketa maupun klaim pihak lain,” katanya.

Karena itu, Bahrul meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Pertanahan Aceh Besar mempercepat pendataan serta sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki legalitas lengkap.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang bertujuan memperkuat pengelolaan aset sekaligus mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

“Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

Pada 2026, Pemkab Aceh Besar menargetkan sertifikasi terhadap 73 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten tersebut.

“Kita menargetkan dalam tahun ini dapat mensertifikasi 73 aset pemda yang tersebar di berbagai wilayah,” kata Carbaini.

Melalui program itu, pemerintah daerah berharap seluruh aset memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.(*)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...