Banda Aceh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa Syifak Muhammad Yus bersama empat terdakwa lainnya dengan hukuman tiga tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan wastafel untuk sekolah semasa pandemi Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sutrisna dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2026.
“Terdakwa Syifak Muhammad Yus dituntut dengan pidana tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp735 juta,” kata JPU Sutrisna.
Selain Syifak Muhammad Yus, JPU juga membacakan dakwaan terhadap Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, dan Abdul Hanif dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan ditambah beban membayar uang pengganti.
JPU menuntut Muslim Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp225 juta. Sementara Mursalin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp477 juta, yang telah diperhitungkan dengan pengembalian yang dilakukan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa Herlin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta yang telah diserahkan pada tahap penyidikan dan persidangan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Lalu Abdul Hanif dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp382 juta.
Sementara dua terdakwa lainnya, Wiki Noviandi dan Iqbal, masih menunggu penyampaian tuntutan setelah berkasnya turun dari Kejaksaan Agung.
Riwayat Kasus
Sebagaimana dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan proyek pengadaan wastafel dan sanitasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) melalui Dinas Pendidikan Aceh dalam kebijakan refocusing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020.
Namun, pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Aceh.
Syifak Muhammad Yus disebut mengelola paket pekerjaan terbanyak, yakni 159 paket. Sementara Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing mengelola 20 paket, Herlin 36 paket, Mursalin 24 paket, serta Muslim Ibrahim dan Abdul Hanif masing-masing 20 paket.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi proyek wastafel yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke penjara.
Dalam perkara terdahulu, Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri.
Dua terdakwa lainnya, bernama Zulfahmi selaku PPTK dihukum empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp239,5 juta, serta Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang saat itu divonis satu tahun penjara.(TH05)













