Tanpa Karcis dan Atribut, Jukir Stadion Karang Baru Pungut Tarif di Atas Qanun

Lembaran karcis TPR retribusi parkir di Aceh Tamiang berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024. Senin 1 Juni 2026 [Dok. rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Sejumlah pengunjung lokasi hiburan dan arena permainan anak di kawasan Stadion Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, mengeluhkan tarif parkir sepeda motor yang dipatok Rp 5.000 per unit.

Besaran tersebut dinilai melampaui ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Tamiang.

Seorang warga Karang Baru mengaku kecewa karena diminta membayar parkir lebih tinggi dari tarif yang biasa berlaku.

“Masa kami dipaksa bayar parkir kereta sebanyak lima ribu oleh penjaga parkir itu,” ujar seorang pengunjung, Minggu, 31 Mei 2026 malam.

Saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, juru parkir di lokasi menyatakan tarif Rp 5.000 telah ditetapkan.

Ia bahkan menolak menerima pembayaran Rp 2.000 dari sejumlah pemilik kendaraan.

“Tidak bisa dua ribu lagi, sekarang sudah lima ribu,” katanya sambil mengembalikan uang pecahan Rp 2.000 kepada pengendara.

Pernyataan tersebut memicu protes dari pengunjung. Mereka mempertanyakan kenaikan tarif yang sebelumnya hanya Rp 2.000 per sepeda motor.

“Kan biasanya 2000 per kereta. Masak malam ini bisa 5000 sih. Jangan sesuka hati Abang buat aturan tarif parkir,” ujar seorang pengunjung.

Meski demikian, petugas yang disebut tidak mengenakan atribut resmi dan tidak menyediakan karcis itu tetap meminta pembayaran sesuai nominal yang ditetapkannya.

Ia juga mengaku sebagian uang parkir disetorkan ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Aceh Tamiang.

“Makanya 5000, karena kami harus stor lagi ke kantor itu,” ucapnya sembari menunjuk ke arah Kantor Disparpora.

Di sisi lain, pengelolaan parkir di kawasan tersebut turut menjadi sorotan.

Seorang pengelola yang disebut menerima setoran dari para juru parkir dinilai belum melakukan pembinaan maupun pengawasan secara memadai.

Kondisi itu diduga membuka ruang bagi praktik penarikan tarif yang meresahkan masyarakat.

Padahal, berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tarif Pembayaran Retribusi, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 2.000 per unit.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Disparpora Aceh Tamiang M. Farij, saat dikonfirmasi rahasiaumum.com membantah instansinya masih menerima setoran retribusi dari kawasan stadion sejak banjir bandang yang melanda daerah tersebut pada akhir 2025.

“Dinas Parpora tidak lagi menerima storan retribusi apapun dari lokasi itu sejak banjir bandang kemarin. Baik itu retribusi parkir maupun retribusi dari pedagang jajanan serta pemilik permainan,” ujar Farij, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Senin (01/06/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah sengaja tidak lagi melakukan pungutan karena pelaku usaha di kawasan tersebut masih berupaya bangkit setelah terdampak bencana.

“Bagaimana kita mau mengutip retribusi dari pedagang kecil dan pemilik permainan. Mereka kan baru saja terkena bencana besar, mereka baru mulai dari nol lagi setelah semuanya habis. Kasihan mereka,” katanya.(S011)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...