Sigli. RU – Meski PSSI pusat sudah merekomendasikan penghentian sementara seluruh tahapan dan menunda pelaksanaan kongres PSSI Aceh, namun kongres tersebut tetap digelar di Kabupaten Pidie, pada Sabtu 3 Oktober 2026, yang dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah SE.
Dalam kongres PSSI Aceh itu, Nazir Adam kembali terpilih sebagai ketua untuk periode 2026–2030, setelah meraih 33 suara dari total 40 voter yang memiliki hak pilih.
Sementara itu, tujuh voter lainnya memilih tidak hadir dalam kongres yang diikuti perwakilan Asosiasi Kabupaten (Askab), Asosiasi Kota (Askot), dan klub sepak bola di Aceh tersebut.
“Amanah yang diberikan ini tentu sangat berat. Saya berharap mari kita berdayung bersama, jangan tinggalkan saya melangkah sendiri,” kata Nazir.
Nazir juga meminta PSSI Pusat menghormati hasil kongres dan menindaklanjutinya sesuai statuta organisasi. Ia berharap perbedaan pendapat dalam proses pemilihan tidak berkembang menjadi konflik yang merusak persaudaraan di kalangan insan sepak bola Aceh.
“Sepak bola ini persaudaraan, sepak bola ini keluarga. Kita berharap PSSI Pusat tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan kita bertengkar di sini hanya karena perbedaan pendapat,” ujarnya.
Ia pun meminta PSSI Pusat segera menindaklanjuti hasil kongres sesuai mekanisme yang berlaku agar polemik tidak berlarut-larut, dan perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui jalur organisasi tanpa mengorbankan hubungan antarklub dan pemangku kepentingan sepak bola di Aceh.
PSSI Pusat Ancam Tak Akui Hasil Kongres
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, sudah menegaskan pihaknya tidak akan mengakui hasil Kongres PSSI Aceh apabila kongres tersebut tetap dipaksa untuk dilaksanakan.
“Karena PSSI pusat sudah merekomendasikan penghentian sementara seluruh tahapan dan menunda pelaksanaan kongres,” ujarnya, Kamis (1/10/2026) lalu.
Yunus mengatakan, PSSI telah mengirimkan surat resmi yang ia tandatangani sendiri, kepada PSSI Aceh pada 24 September 2026 untuk meminta penundaan kongres PSSI Aceh.
“Keputusan tersebut kami ambil setelah PSSI menerima dan menelaah sejumlah surat dari pemilik suara atau voter, termasuk dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),” ungkapnya.
Rekomendasi PSSI agar PSSI Aceh menghentikan sementara pelaksanaan kongres itu, sebelumnya sempat ditolak oleh PSSI Aceh. Namun, Yunus menegaskan, PSSI pusat tetap meminta agar surat tertanggal 24 September itu dilaksanakan.
“PSSI Aceh telah menyampaikan surat itu juga menolak, tetapi itu haknya PSSI Aceh. Tetapi, PSSI mengindahkan surat balasan itu dan kami meminta PSSI Aceh untuk melaksanakan sesuai dengan surat tertanggal 24 September dari PSSI,” ujarnya.
Terkait perdebatan mengenai Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI, khususnya ketentuan bahwa agenda kongres dianggap disetujui apabila tidak mendapat tanggapan dalam 14 hari kerja, Yunus menegaskan PSSI berpegang pada surat resmi yang telah dikirimkan kepada PSSI Aceh.
Menurut dia, ketentuan mengenai persetujuan agenda harus dilihat dalam kaitannya dengan aturan lain yang mengatur pelaksanaan kongres.
“Yang terpenting bagi kami bukan ada pada pasalnya, ada surat PSSI yang kami sampaikan kepada PSSI Aceh,” ungkap Yunus.
Ia kemudian menegaskan sikap PSSI pusat yang tidak akan mengakui hasil kongres, jika PSSI Aceh tetap menggelar kongres tanpa mengindahkan rekomendasi penghentian sementara tahapan kongres tersebut.(TH05)













