Langsa. RU – Personel Polres Langsa menangkap pemuda asal Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, berinisial SS (39), yang diduga menjadi pelaku pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil di sembilan lokasi di wilayah Langsa.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, SS ditangkap pada Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota.
”Penangkapan dilakukan setelah anggota menyelidiki sejumlah laporan pencurian ECU kendaraan. Terduga pelaku ini masih kita lakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh aksinya,” katanya, Minggu (04/10/2026).
Saat ditangkap, polisi menemukan dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi dan diruncingkan serta satu kunci letter L yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Polisi kemudian menggeledah tempat penginapan tempat SS tinggal sementara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di sejumlah lokasi lainnya.
Sembilan lokasi yang menjadi TKP tersangka beraksi adalah di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Sungai Lueng, Lubuk Punti, Kecamatan Langsa Timur; serta kawasan Perumnas, Kecamatan Langsa Barat.
Tiga lokasi lainnya yakni area parkir CV Distribusindo Bintang/Gudang Distribusindo Susu Chimory di Gampong Baroh, Langsa Lama, garasi rumah di Jalan H Agus Salim, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, serta laundry karpet di Jalan Veteran, Gampong Baro.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi, satu kunci letter T, jaket, tas berisi pakaian, sepatu, helm, jam tangan dan dua topi.
”Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian,” pungkasnya.(TH05)













