Idi. RU – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ansari alias Aan, warga Dusun Buket Jeumpa, Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dalam perkara pembunuhan terhadap Khairul Nasri bin M. Amin.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah didampingi hakim anggota Notodiguno dan Yoga Adi Prabowo dalam sidang pada Jumat, 22 Mei 2026.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di Dusun Pondok Seng, Desa Kebun Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat.
Kejadian bermula saat terdakwa berpapasan dengan korban yang hendak pergi ke kebun sawit menggunakan sepeda motor. Terdakwa lalu meminta tumpangan kepada korban.
“Di tengah perjalanan, terdakwa menerima perkataan dari korban yang dianggap menyakitkan,” kata Mochamad, Sabtu, 23 Mei 2026.
Majelis hakim menilai terdakwa menyimpan sakit hati karena merasa kerap dipermalukan korban.
Emosi yang memuncak membuat terdakwa kemudian menyerang korban menggunakan parang.
Korban dibacok berulang kali pada bagian wajah, leher, dada, dan bahu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan pembunuhan itu tidak direncanakan sebelumnya, melainkan terjadi akibat luapan emosi sesaat.(TH05)














