Sigli. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pidie, menuntut seorang keuchik (kepala desa) menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abrari Rizki Falka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 18/05/2026).
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Jamaluddin ini berlangsung tanpa kehadiran terdakwa, karena hingga kini terdakwa yang melarikan diri belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa atas nama Sayuti selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Selain pidana penjara terdakwa Sayuti juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dengan hukum empat bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Sayuti membayar uang pengganti kerugian negara Rp222,8 juta.
JPU menyatakan terdakwa Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa Sayuti selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tij, Kabupaten Pidie, mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023.
“Dalam pengelolaan diduga terjadi penyimpangan. Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu, juga kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh terdakwa,” kata Abrari Rizki Falka.(TH05)














