Korupsi Dana Desa, Keuchik di Subulussalam Divonis 1 Tahun Penjara

Keuchik Jamsari
Sidang dakwaan kasus korupsi dana Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. [Foto: Dok PN Banda Aceh]

Subulussalam.RU – Keuchik Gampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari, divonis pidana penjara selama satu tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2023–2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 298,5 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 7 Mei 2026. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata majelis hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa pada dakwaan primer dan menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, sama-sama menyatakan menerima putusan.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Jamsari selaku keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) diduga menguasai hampir seluruh aliran dana APBG, mulai dari proses pencairan hingga penggunaan anggaran.

Berdasarkan audit Inspektorat Kota Subulussalam yang diterbitkan Desember 2025, kerugian negara dirinci sebesar Rp98,6 juta pada tahun 2023 dan Rp199,8 juta pada tahun 2024.

Selain itu, terdakwa juga didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan membuat kuitansi serta dokumen keuangan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.(TH05)

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...