Nagan Raya. RU – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menegaskan fasilitas kesehatan di daerah itu wajib melayani pasien tanpa membedakan kategori desil.
Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, menyampaikan hal tersebut terkait penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku 1 Mei 2026, di mana pembiayaan kesehatan tidak lagi ditanggung untuk Desil 8 hingga 10.
“Dalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi. Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh jajaran faskes di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena desil,” kata TRK, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Senin (11/05/2026).
Ia menegaskan pelayanan tetap diberikan kepada seluruh warga, khususnya kelompok kurang mampu, meski terdapat penyesuaian data sosial.
“Kami pastikan seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi data sosial,” ujarnya.
TRK juga meminta masyarakat memperbarui data desil melalui Operator SIKS-NG di gampong masing-masing, termasuk ASN yang masuk kategori Desil 1–5.
Selain itu, Pemkab Nagan Raya membuka posko pengaduan dan melakukan pendampingan pembaruan data bersama Dinas Sosial hingga proses verifikasi oleh BPS.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, Muhammad Iqbal, memastikan rumah sakit tetap melayani pasien tanpa melihat status desil.
“Kita tetap melayani dengan tidak melihat desil. Setelah pasien mendapatkan penanganan medis, barulah proses administrasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(*)














