Meulaboh. RU – Satreskrim Polres Aceh Barat menahan seorang pria berinisial EE (42) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh anak perempuannya berusia 11 tahun ke Polres Aceh Barat pada Sabtu malam, 9 Mei 2026.
“Pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban mendatangi dan menyerahkan langsung terduga pelaku kepada pihak kepolisian, kemudian personel langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Deno dikutip Senin ((11/05/2026).
Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di salah satu lokasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama saat keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan keterangan, awalnya orang tua korban mendapat informasi dari istrinya terkait dugaan pelecehan yang dialami anak mereka. Mendengar hal tersebut, pelapor langsung pulang ke rumah dan meminta keterangan dari korban,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan dari korban, orang tua korban langsung memanggil pelaku untuk dimintai penjelasan, dan pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut, lalu ia pun dibawa ke Polres Aceh Barat.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan,” ujar Deno.(TH05)














