Subulussalam.RU – Keuchik Gampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari, divonis pidana penjara selama satu tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2023–2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 298,5 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 7 Mei 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata majelis hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa pada dakwaan primer dan menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, sama-sama menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Jamsari selaku keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) diduga menguasai hampir seluruh aliran dana APBG, mulai dari proses pencairan hingga penggunaan anggaran.
Berdasarkan audit Inspektorat Kota Subulussalam yang diterbitkan Desember 2025, kerugian negara dirinci sebesar Rp98,6 juta pada tahun 2023 dan Rp199,8 juta pada tahun 2024.
Selain itu, terdakwa juga didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan membuat kuitansi serta dokumen keuangan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.(TH05)














