Didominasi Pidana Umum, PT Banda Aceh Putus 253 Banding pada Triwulan I

Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Selasa 5 Mei 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Sebanyak 253 perkara banding berhasil diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh sepanjang triwulan I 2026.

Capaian tersebut mencerminkan aktivitas penanganan perkara yang masih didominasi kasus pidana umum.

Hakim Ad Hoc Tipikor PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin, menyebutkan dari total tersebut terdapat 207 perkara pidana umum, 15 pidana korupsi, satu perkara anak, serta 30 perdata.

“Ini baru jumlah perkara yang telah putus pada kwartal I. Masih ada 2 kwartal lagi hingga akhir Desember 2026,” ujarnya, Selasa (05/05/2026).

Berdasarkan data lembaga, rata-rata perkara banding yang diputus setiap tahun berada di kisaran 700 kasus.

Pada 2025 tercatat 762 perkara, 2024 sebanyak 770 perkara, 2023 berjumlah 774 perkara, serta 2022 sebanyak 666 perkara.

Taqwaddin juga mengungkapkan putusan pidana mati dalam kurun 2022 hingga 2025 mencapai 54 terdakwa, seluruhnya terkait perkara narkotika.

Rinciannya, 22 terdakwa pada 2022, 26 terdakwa pada 2023, 23 terdakwa pada 2024, serta empat terdakwa pada 2025.

Ia menegaskan pelaksanaan hukuman berada di luar kewenangan pengadilan.

“Bagaimana pelaksanaan hukuman pidana, termasuk pidana mati terhadap terdakwa, merupakan ranah kewenangan Jaksa. Kewenangan kami sebagai hakim hanya mengadili dan memutuskan perkara. Ini sesuai asas diferensiasi fungsional dalam Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

Dalam wawancara bersama TVRI Aceh pada 30 April 2026, ia menjelaskan PT Banda Aceh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968 dan diresmikan pada 1969. Sebelumnya, perkara banding dari wilayah Aceh ditangani Pengadilan Tinggi Medan.

Saat ini, PT Banda Aceh membawahi 22 pengadilan negeri di seluruh Aceh, kecuali Subulussalam yang masih dalam tahap pembangunan.

Untuk meningkatkan pelayanan publik, lembaga tersebut menjalankan lima fungsi utama, yakni mengadili perkara banding, menyelesaikan sengketa kewenangan antar pengadilan negeri, mengelola administrasi umum, keuangan dan kepegawaian, melakukan pengawasan jalannya peradilan, serta pembinaan teknis yustisial dan administrasi.(R015)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...