Singkil.RU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memecat anggota DPRK Aceh Singkil atas nama Harian dari keanggotaan partai tersebut.
Posisi Harian di DPRK Aceh Singkil pun diganti oleh Padhilah Pasmi yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Singkil 1 dengan nomor urut DCT 2, berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Keputusan ini diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo, yang menyatakan pemberhentian tetap Harian sebagai anggota partai tersebut.
Dalam surat itu , DPP PAN menginstruksikan jajaran pengurus daerah untuk segera memproses pergantian ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Menginstruksikan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Aceh Singkil untuk segera mengajukan proses PAW Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Amanat Nasional dimaksud sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin pada surat keputusan tersebut.
Terkait surat tersebut, DPW PAN Aceh pun mengajukan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil periode 2024–2029.
Pengajuan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil dan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di Kantor DPW PAN Aceh, Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Banda Aceh.
PAW diajukan untuk menggantikan Harian dengan calon pengganti dari nomor urut suara terbanyak berikutnya, yakni Padhilah Pasmi.
Ketua Harian DPW PAN Aceh, Razami Dek Cut SE mengatakan langkah ini diambil setelah DPW PAN Aceh menerima salinan keputusan Dewan Pimpinan Pusat PAN terkait pemberhentian tetap Harian sebagai anggota partai.
Selain itu, DPW PAN Aceh juga telah menerima surat persetujuan dari DPP PAN mengenai pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRK Aceh Singkil tersebut.
“Salinan surat persetujuan PAW dari DPP PAN telah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Razami Dek Cut, Kamis 29 April 2026.
Dek Cut, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan dan keputusan DPP PAN, dengan berpedoman pada Anggaran Rumah Tangga (ART) partai serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral partai politik kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasus Selingkuh
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPR Kabupaten Aceh Singkil, Harian, diduga berselingkuh dengan perempuan berinisial PR yang masih memiliki suami.
Perselingkuhan anggota dewan dari Partai PAN ini pun kemudian dilaporkan langsung oleh suami PR berinisial BS, ke Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Ketua DPW PAN Aceh, dan DPP PAN.
Sehingga Badan Pengawas dan Disiplin Partai DPP PAN kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk mencopot Harian dari jabatannya sebagai anggota DPRK Aceh Singkil.(TH05)














