Sinabang.RU – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan telah memeriksa 28 saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia (PTPI) Unit Simeulue.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
“Ada sebanyak 28 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue,” katanya dikutip Jumat (01/05/2026).
Ia mengatakan, saat ini penyidik belum menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dan perdagangan ikan pada perusahaan tersebut.
“Karena itu, pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi masih dilakukan penyidik guna menetapkan tersangka kasus ini. Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli dalam menghitung kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejati Aceh juga sudah menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
“Tim penyidik menyita dua kotak dokumen sebagai barang bukti serta laptop untuk memperoleh bukti jejak digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan pihak lain,” kata Ali Rasab Lubis.(TH05)














