Kualasimpang. RU – Ratusan pekerja perkebunan di Kabupaten Aceh Tamiang berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Aksi tersebut digagas Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) setempat.
Ketua panitia May Day SPPP-SPSI Aceh Tamiang, Arifin Siregar, didampingi Wakil Ketua II Hermansyah, mengatakan pihaknya telah melayangkan pemberitahuan kepada Polres Aceh Tamiang melalui surat resmi.
“Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2026, kami buruh/pekerja perkebunan yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan kegiatan long march menuju Kantor Bupati dan Kantor DPRK Aceh Tamiang untuk menyampaikan aspirasi para buruh/pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRK Aceh Tamiang,” ujar Arifin, saat ditemui rahasiaumum.com, Selasa (28/04/2026).
Ia menambahkan, jadwal aksi diundur menjadi Senin, 4 Mei 2026, karena 1 Mei bertepatan dengan hari Jumat sehingga waktu dinilai terbatas.
Dalam aksi tersebut, massa akan menyuarakan lima tuntutan yang sebelumnya telah berulang kali disampaikan.
Namun hingga kini, menurut Arifin, belum ada realisasi dari pemerintah daerah.
“Kami meminta untuk dapat menghadirkan Bapak Bupati Aceh Tamiang, Ketua DPRK, Ketua Apindo atau Gapki, Kepala BPJS, Pengawas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Aceh Tamiang dan pimpinan PT PD Pati Pantai Kiara,” kata dia.
Arifin juga menilai fungsi pengawasan ketenagakerjaan oleh dinas terkait belum berjalan optimal, terutama dalam penegakan upah minimum kabupaten (UMK).
Ketua PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, membenarkan rencana aksi tersebut.
Ia menyebut kegiatan akan diawali long march sebelum penyampaian aspirasi.
“Ya benar, aksi ini murni keluar dari inisiatif para anggota SPPP-SPSI untuk menyuarakan unek-uneknya kepada pemerintah yang dianggap banyak tidak melakukan tugasnya dalam pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Tedi.
Menurut dia, kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai peringatan May Day di daerah masih kurang mendapat perhatian, sehingga peran serikat pekerja dan buruh belum optimal dalam momentum tersebut.(S011)














