KSPI Aceh Usung 12 Tuntutan di Peringatan Hari Buruh Sedunia

Habibi Inseun
Ketua KSPI Aceh, Habibi Inseun. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh.RU – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh mengangkat 12 isu utama yang akan diusung dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 1 Mei 2026.

Sejumlah tuntutan tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi global.

“Sudah lebih 10 tahun kita berjuang dan menjaga konsistensi. Ini menjadi kebanggaan bersama untuk terus mengawal kebijakan, mengadvokasi kasus, dan mewujudkan kesejahteraan pekerja,” kata Ketua KSPI Aceh, Habibi Inseun, Selasa (28/04/2026).

Ia juga menyoroti lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai salah satu agenda prioritas.

Selain itu, buruh juga kembali mendesak penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai masih marak, meski sebelumnya sempat menjadi janji politik pemerintah pusat.

Isu lain yang turut disorot adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan ekonomi global, termasuk dampak kenaikan harga bahan bakar minyak dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Menurut Habibi, kondisi tersebut berpotensi memperburuk situasi ketenagakerjaan dan meningkatkan angka kemiskinan baru. 

“Kalau ini tidak diantisipasi, akan banyak pekerja kehilangan pekerjaan dan jatuh ke jurang kemiskinan,” katanya.

Di sektor fiskal, buruh menuntut reformasi perpajakan, termasuk penghapusan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) dan klaim jaminan hari tua (JHT), serta kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tak hanya itu, buruh juga menyoroti perlunya ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, serta mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Pada level daerah, perhatian diarahkan pada implementasi Qanun Ketenagakerjaan Aceh terkait tunjangan meugang yang dinilai belum berjalan optimal di berbagai sektor.

“Masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan meugang, bahkan hak cutinya dipotong. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Buruh juga menuntut penetapan upah minimum sektoral, khususnya di sektor kelistrikan, yang dinilai memiliki risiko kerja tinggi namun belum diimbangi dengan standar upah yang memadai.

Selain itu, mereka meminta Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dianggap berpotensi membebani pekerja. 

“JKA adalah fondasi layanan kesehatan di Aceh. Jangan sampai kebijakan baru justru merugikan buruh dan memunculkan kelompok miskin baru,” kata Habibi. 

Dalam aspek penegakan hukum, buruh juga mendorong penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri agar tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengawasi pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. 

Selain itu, mereka meminta peningkatan anggaran di sektor ketenagakerjaan untuk mendukung pelatihan, sertifikasi, serta penciptaan lapangan kerja baru.(TH05)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...