Banda Aceh.RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang kepala desa Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, yang menjadi terdakwa korupsi dana desa dengan hukuman 19 bulan atau satu tahun tujuh bulan penjara.
Terdakwa Asri BHR selaku Pelaksana Jabatan (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar pada Juni 2020 hingga Juni 2021.
Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp173,69 juta.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Asri BHR terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Asri BHR selaku Pelaksana Jabatan (Pj) Keuchik Seurapong mengelola dana desa pada periode Agustus hingga Desember 2020 sebesar Rp576 juta. Serta periode Januari hingga Juni 2021 mencapai Rp448,5 juta.
Namun dalam pengelolaan, terdakwa tidak melibatkan tim pelaksana pengelola keuangan desa, sehingga pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, juga ditemukan kekurangan volume dalam pekerjaan fisik, serta adanya belanja fiktif.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Asri BHR dengan hukuman 22 bulan atau satu tahun 10 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta.(TH05)














