Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan lapak pedagang kaki lima di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Selasa (21/04/2026).
Petugas membongkar bangunan sederhana seperti kayu dan terpal yang berdiri di badan maupun bahu jalan, serta mengimbau pedagang tidak kembali berjualan di lokasi tersebut.
Kegiatan ini merupakan lanjutan penertiban sebelumnya dan mengacu pada sejumlah regulasi terkait ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, mengatakan masih ditemukan lapak aktif meski telah diberikan teguran.
“Pada kegiatan lanjutan hari ini, petugas melakukan penertiban di lokasi berbeda yang sebelumnya belum ditertibkan. Masih ditemukan lapak PKL yang aktif digunakan meskipun para pemiliknya telah menerima surat teguran,” ujarnya.
Ia menegaskan pendekatan persuasif tetap dilakukan sebelum pembongkaran.
“Pendekatan humanis tetap kami kedepankan. Pedagang diberikan waktu untuk mengamankan barang sebelum dilakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar,” katanya.
Penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh titik pelanggaran ditangani.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara bertahap agar kawasan ini benar-benar tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.(IA03)














