Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh mengumpulkan Rp698,11 juta lebih dari lelang barang rampasan negara.
“Seluruh barang rampasan yang ditawarkan dalam pelelangan ini terjual dengan harga di atas nilai limit yang ditetapkan,” kata Plh Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Aceh Barat, Ardiansyah Girsang dikutip Jumat (14/08/2026).
Rincian hasil pelelangan barang rampasan Kejari Aceh Barat itu, di antaranya satu unit Excavator limit seharga Rp160,55 juta terjual Rp339,75 juta, Pick Up Carry limit seharga Rp67,91 juta terjual Rp92,66 juta, Toyota Kijang limit seharga Rp28,14 juta terjual Rp58,44 juta,
Kemudian Mitsubishi L-300 Box limit Rp37,12 juta terjual Rp65,12 juta, Mitsubishi L-300 bak terbuka limit Rp76,5 juta terjual Rp81,39 juta, serta Suzuki Pick Up Futura limit Rp20,71 juta terjual Rp60,72 juta lebih.
Ardiansyah Girsang mengatakan pelelangan barang rampasan negara atas sejumlah kasus ini dilakukan serentak oleh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia, yang diinisiasi oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026.(TH05)













