Langsa. RU – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyita uang sebesar Rp250 juta lebih dari tersangka berinisial NB, selaku penyedia jasa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, pada Dinas PUPR Langsa tahun anggaran 2023.
”Penyitaan dilakukan pada Selasa 29 September 2026, dan uang hasil penyitaan dititipkan pada rekening Kejari Langsa di Bank BSI Cabang Darussalam, Kota Langsa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Mhd Hendra Damanik, dikutip Rabu (30/09/2026).
Ia menjelaskan, penitipan dilakukan untuk mengamankan uang hasil penyitaan sehingga tetap tersedia selama proses hukum berlangsung, dan nantinya digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Hendra mengungkapkan, dalam kasus ini ditemukan kekurangan volume serta pekerjaan pada proyek yang bersumber dari APK dengan Pagu anggaran Rp 1.755.607.122, itu tidak memenuhi spesifikasi teknis pada sejumlah item. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Langsa juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 8 September 2026.
Keempatnya yakni YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran, NB selaku penyedia jasa, MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya, serta SWN selaku konsultan pengawas.
Keempat tersangka itu kini ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa sejak 8 September 2026, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(TH05)













