Jakarta. RU – Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Namun hingga kini, Febrie belum dilakukan penahanan dan tidak
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono mengaku, dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie saat ini. Dia juga menyatakan belum menerima informasi mengenai apakah ada pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan terhadap Febrie.
“Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan),” ujarnya Minggu (12/07/2026).
Seperti diketahui, mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Status hukum Febrie ini diumumkan pada Sabtu 11 Juli 2026, bersama satu pihak swasta berinisial DR.
“Kami menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ungkapnya.(TH05/Okezone)













