Berawal dari Kenalan di Instagram, Pria di Banda Aceh Bawa Kabur Motor Korban

Terduga penggelapan sepmor milik seorang mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Rabu 26 Agustus 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Polisi mengamankan MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswa.

Ia ditangkap di wilayah hukum Polres Aceh Timur pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.11 WIB.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan korban, Nurul Afwani (23), warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, ke SPKT Polresta Banda Aceh.

“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” ujar Kasatreskrim, Rabu (26/08/2026).

Peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan MM melalui Instagram.

Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.

Setelah pertemuan itu, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban.

Sekitar pukul 23.40 WIB, MM beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya dan meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam.

Namun, pelaku tidak kembali setelah korban menunggu.

MM juga tidak lagi dapat dihubungi.

Sepeda motor bernomor polisi BL 4348 LBL itu kemudian dibawa pelaku.

Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan.

Polisi memperoleh informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” sambung Dizha.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak ke Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui membawa sepeda motor dari Banda Aceh dan menyebut kendaraan itu rencananya akan dijual kepada orang lain.

Polisi kemudian membawa MM beserta Honda Vario 160 sebagai barang bukti ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan terduga pelaku.

Penyidikan akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatannya, MM diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam tersebut.(R10)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...