Forkorda CDOB Serahkan 6 Usulan Pemekaran Daerah di Aceh ke DPD RI

CDOB
Pimpinan Forkonas menyerahkan dokumen RPP Petada dan Desertada kepada Pimpinan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026). (Foto: Dok Forkorda)

Banda Aceh. RU – Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh menyerahkan 6 usulan pemekaran daerah di Aceh kepada Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, pada Selasa (29/09/2026).

Penyerahan dokumen usulan itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (Forkonas PP DOB) di Gedung Juang, Jakarta, Selasa, 26 September 2026.

Rapimnas Forkonas itu dihadiri pimpinan Komisi II DPR RI, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Aslam, Ketua Forkonas PP DOB Seful Huda, serta Dewan Pembina Forkonas yang juga Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, serta pihak dan lembaga terkait.

Keenam usulan CDOB yang diusulkan dari Aceh itu yakni; Kabupaten Aceh Raya, Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Selatan Jaya, Kabupaten Aceh Malaka, Kabupaten Kepulauan Selaut Besar, dan Kota Panton Labu.

“Forkorda berharap enam CDOB tersebut mendapat prioritas setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pembentukan daerah otonomi baru,” kata Ketua Forkorda CDOB Aceh, Fuadri, Rabu (30/09/2026).

Fuadri mengatakan, persoalan utama yang selama ini menghambat pembentukan DOB adalah moratorium pemekaran.

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah terkait penataan daerah maupun desain besar penataan daerah.

Namun, dalam Rapimnas diperoleh informasi bahwa DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri telah bersepakat menyelesaikan dua peraturan pemerintah tersebut pada Desember 2026.

Informasi itu menjadi salah satu perhatian utama Forkonas bersama Forkorda dan para panitia CDOB dari berbagai daerah.

Sekitar 100 CDOB disebut hadir dalam Rapimnas dan sepakat mendorong pemerintah, khususnya Presiden, agar segera menerbitkan dua regulasi tersebut.

“Kami bersepakat dan mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden, agar segera melahirkan dua peraturan pemerintah terkait pembentukan daerah otonomi baru pada Desember 2026,” kata Fuadri.

Menurutnya, kehadiran enam CDOB di Aceh diharapkan dapat menjawab sejumlah persoalan di daerah, terutama berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...