Aceh Besar. RU – Satpol PP dan WH Aceh Besar kembali membongkar bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/04/2026), sebagai lanjutan penertiban sehari sebelumnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Suhaimi menyebut masih ditemukan lapak pedagang di badan serta bahu jalan dari depan Lapas hingga kawasan Tol Kajhu.
“Di lokasi masih terdapat lapak-lapak yang belum dibongkar secara mandiri, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran hingga tiga kali. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta arus lalu lintas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian pedagang sempat meminta penundaan, namun petugas tetap melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif dan memberi kesempatan pengosongan barang.
Sejumlah pedagang bersikap kooperatif dan membongkar sendiri lapaknya, sementara lainnya diberi toleransi satu hari dengan surat pernyataan.
Suhaimi menegaskan penertiban sesuai aturan, yakni Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut,” katanya.(*)














