Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Rabu (15/04/2026).
Penertiban diawali dengan pendekatan persuasif melalui pemberian penjelasan kepada pemilik terkait rencana kegiatan.
Selanjutnya, petugas menggeser bangunan ke area yang tidak melanggar serta membongkar struktur yang berdiri di badan jalan dan di atas saluran irigasi.
Langkah tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan penindakan dilakukan setelah ditemukan sejumlah lapak serta bangunan semi permanen di badan jalan maupun pinggir jalur.
“Di lokasi masih ditemukan bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan dan pinggir jalan sehingga mengganggu akses lalu lintas masyarakat,” ujarnya.
Petugas juga menertibkan kanopi yang dipasang melebihi batas ketentuan dengan melakukan pemotongan di lokasi.
“Petugas memotong kanopi yang melebihi batas, mengamankan material hasil bongkaran, serta membersihkan sisa-sisa material di lokasi,” kata Muhajir.
Ia menambahkan, warga sekitar diingatkan agar tidak kembali mendirikan bangunan atau berjualan pada area yang melanggar aturan.
Menurut dia, seluruh rangkaian kegiatan selesai pada hari yang sama, meski masih terdapat beberapa bangunan yang belum dibongkar dan akan ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.(*)














