Takengon. RU – Personel Polda Aceh menyita dua unit rumah toko (ruko) milik mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Yunasri, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dua ruko tersebut berada di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Di lokasi, terlihat bagian depan bangunan telah dipasangi poster bertulisan bahwa aset tersebut dalam penanganan Ditreskrimsus Subdit III Tipidkor Polda Aceh.
Berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus Polda Aceh, penyitaan itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi program dan kegiatan Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023.
Barang bukti yang disita berupa sebidang tanah seluas 193 meter persegi beserta bangunan ruko di atasnya. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Penyidik menyebutkan, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta sejumlah sumber anggaran lain seperti APBK, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2022–2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5,347 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi, mengamankan 17 surat pernyataan kepala puskesmas, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Terbongkar Setelah Aksi Demo
Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi tenaga kesehatan, PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dua tahun lalu. Mereka menuntut pembayaran kegiatan yang belum dilunasi.
Hasil audit kemudian menemukan sebanyak 47 kegiatan belum dibayar, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 5,3 miliar.
Sehingga kasus itupun bergulir ke meja hijau dan saat ini sudah dalam proses penyidikan perkara.(TH05)














