Banda Aceh. RU – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK mengungkapkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan.
Dari sejumlah berkas kasus tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).
Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.(TH05)














