Kasus SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Pejabat Inspektorat
Dua terdakwa korupsi SPPD Fiktif Inspektorat Aceh Besar. [Foto: Dok Kejari Aceh Besar]

Jantho. RU – Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020 hingga Mei 2025.

Kedua terdakwa yakni Zia Ul Azmi dan Jony Marwan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Zaki Bunaiya, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Fauzi, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/04/2026).

Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP.

“Menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Selain pidana badan, terdakwa Zia Ul Azmi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 256 juta yang telah dikembalikan seluruhnya. 

Sementara Jony Marwan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 147 juta, dengan Rp 145 juta di antaranya telah disita dari BPKD Aceh Besar dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas dengan menerbitkan serta menggunakan surat perintah tugas yang tidak pernah dilaksanakan.

Nama-nama pegawai dicantumkan dalam dokumen untuk pencairan dana SPPD, meski perjalanan dinas tersebut tidak dilakukan.

Perbuatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.078.950.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...