Jantho. RU – Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020 hingga Mei 2025.
Kedua terdakwa yakni Zia Ul Azmi dan Jony Marwan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Zaki Bunaiya, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Fauzi, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/04/2026).
Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP.
“Menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Selain pidana badan, terdakwa Zia Ul Azmi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 256 juta yang telah dikembalikan seluruhnya.
Sementara Jony Marwan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 147 juta, dengan Rp 145 juta di antaranya telah disita dari BPKD Aceh Besar dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas dengan menerbitkan serta menggunakan surat perintah tugas yang tidak pernah dilaksanakan.
Nama-nama pegawai dicantumkan dalam dokumen untuk pencairan dana SPPD, meski perjalanan dinas tersebut tidak dilakukan.
Perbuatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.078.950.(TH05)














