Jantho. RU – Warga Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, mengultimatum pelaku tambang emas ilegal yang dikhawatirkan dapat merusak kawasan hulu Krueng Aceh itu.
Masyarakat pun memberi tenggat waktu tiga hari untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan tersebut.
“Kami memberikan waktu tiga hari kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan mereka secara bertahap dan total. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, maka warga akan turun langsung ke lapangan untuk mengambil langkah tegas,” ucap Imum Mukim di Jalin, Darwin, Sabtu malam, 11 April 2026.
Ultimatum ini merupakan hasil rapat yang digelar masyarakat Jalin yang dihadiri seluruh keuchik di mukim tersebut, termasuk tuha peut serta perwakilan pemuda.
Dalam pertemuan itu masyarakat sepakat menolak aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Jalin dan sekitarnya.
Hal ini disebabkan limbah hasil galian telah menyebabkan air Krueng Aceh menjadi keruh dan mencemari lingkungan.
Darwin mengatakan pernyataan sikap ini juga didukung penuh oleh seluruh elemen yang hadir.
“Mereka menegaskan bahwa kelestarian sungai dan kesehatan masyarakat jauh lebih penting daripada aktivitas tambang yang merusak tersebut,” ucapnya.(TH05)














