Berita  

Pemerintah Aceh Segera Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Mualem Bicara Tambang
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memberi pernyataan pada media, menanggapi hasil Rekomendasi Pansus DPRA terhadap Mineral, Batu Bara, Minyak dan Gas, di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Kamis (25/09/2025). (Foto: Humas Pemprov Aceh)

Banda Aceh. RU – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan segera menertibkan tambang emas ilegal di Aceh.

Mualem pun mengultimatum para penambang untuk segera keluar dari hutan Aceh sebelum diambil langkah tegas dalam dua pekan ke depan.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas” kata Mualem.

Penegasan tersebut disampaikan Mualem usai mendengar pemaparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA pada Kamis 25 September 2025.

Mualem menegaskan, Pemerintah Aceh akan menata kembali tambang ilegal di Aceh. Upaya penertiban dan penataannya segera dilakukan dalam waktu dekat.

Langkah ini perlu dilakukan karena tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi keuangan daerah serta masyarakat Aceh

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujarnya.

Tak hanya tambang ilegal, dirinya juga bakal menertibkan pelaksanaan kegiatan pertambangan di seluruh Aceh agar benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Mualem juga menyebutkan, Pemerintah Aceh saat ini telah mendata setidaknya terdapat 1.630 sumur minyak yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.

“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” demikian Mualem.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...