Banda Aceh. RU – Tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Aceh untuk memantau dan mengevaluasi tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2026.
Rombongan yang dipimpin Mohammad Rano Alfath tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (10/04/2026), dan disambut Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama unsur Forkopimda.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto menyebut tim selanjutnya menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan agenda utama.
“Tim Komisi III DPR RI selanjutnya menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP,” ujarnya.
Di Mapolda Aceh, kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja di Gedung Presisi.
Dalam forum tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah memaparkan strategi serta kendala dalam implementasi regulasi baru.
“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama dengan kejaksaan dan lembaga peradilan, serta menyoroti kekhususan Aceh yang memiliki hukum adat dan qanun jinayat.
“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga mengungkap sejumlah tantangan, antara lain kebutuhan regulasi turunan, integrasi sistem berbasis teknologi, serta dukungan anggaran dan sarana.
Dalam kesempatan tersebut turut digelar rapat dengar pendapat terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana di kawasan PTPN IV Cot Girek, Aceh Utara.
“Kami fokus pada aspek tindak pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentunya memerlukan penjelasan dari instansi terkait,” tegasnya.
Kunjungan ini diharapkan memberikan gambaran kondisi lapangan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional.(R015)














