Dua Pelaku Senjata Api Ilegal Diamankan, Satu DPO Diburu Polisi

Konferensi pers terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, di Mapolres Lhokseumawe. Rabu 8 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Lhokseumawe. RU – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan menangkap dua tersangka, sementara satu pelaku lain berinisial B masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN beserta magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, telepon genggam, tas sandang, sepeda motor trail, serta satu senjata laras panjang jenis AK-47 dengan 26 butir peluru kaliber 7,62 mm.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan, kasus ini terungkap saat pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

Petugas mencurigai seorang pelaku yang membawa tas, kemudian menemukan senjata FN berikut amunisi setelah dilakukan pemeriksaan.

Hasil pengembangan mengarah pada pelaku lain berinisial B yang kini buron.

Polisi juga menemukan indikasi rencana membuat keributan dalam kegiatan tersebut.

Pengusutan berlanjut hingga ke Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Di lokasi itu, petugas menemukan senjata laras panjang jenis AK-47 yang dikubur di belakang rumah tersangka.

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” ujar Kapolres, pada konferensi pers, Rabu (08/04/2026), di Mapolres Lhokseumawe.

Selain itu, tersangka M turut diamankan bersama sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Lhokseumawe.

Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan perkara serta memburu pelaku lain guna mengungkap jaringan kepemilikan senjata ilegal secara menyeluruh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *